STNK dan BPKB Naik Tidak Pengaruhi Premi Asuransi Mobil dan Motor

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan harga terbaru dalam pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) sejak Jumat (06/01/2017). Aturan baru ini ternyata tidak berpengaruh kepada harga premi asuransi kendaraan, baik itu asuransi mobil maupun sepeda motor.

Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Dalam aturan ini terdapat kenaikan biaya pengurusan STNK dan penerbitan BPKB baik untuk sepeda motor dan mobil.

Read More

Berikut Rincian kenaikan biayanya:

Motor (Roda dua dan tiga)

  • Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Mobil (roda empat)

  • Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Walau terjadi kenaikan cukup signifikan, misalnya untuk kendaraan bermotor roda dua, total kenaikan Rp 195 ribu per 5 tahun atau Rp 39 ribu per tahun, namun biaya kenaikan tersebut tidak mempengaruhi premi asuransi kendaraan bermotor, baik untuk sepeda motor maupun asuransi mobil.

Sebab tarif premi untuk asuransi kendaraan hanya dipengaruhi oleh 3 hal. Pertama yaitu harga kendaraan yang diasuransikan. Kedua usia kendaraan, dan yang terakhir adalah wilayah.

Meski demikian tarif premi asuransi mobil dan motor bisa saja naik jika dilihat dari harga kendaraan yang diasuransikan.

Perlu diketahui beberapa produsen mobil sudah mengambil ancang-ancang untuk mengatur harga baru terkait kenaikan biaya administrasi BPKB dan STNK

Honda

PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda berancang-ancang untuk menaikkan harga mobil lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Meski belum dipastikan berapa jumlah kenaikan harga mobil Honda, namun jumlah kenaikan yang diumumkan pemerintah menjadi acuan Honda dalam menentukan Angkanya.

Toyota

PT Toyota Astra Motor juga mengambil tindakan terkait kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPK ini. Harga mobil Toyota on the road dipastikan naik 1%.

Suzuki

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyatakan telah melakukan simulasi penghitungan harga on the road pada produknya setelah terbit PP no.60 tahun 2016 ini. Meski demikian pihak SIS mengaku terkait aturan ini tidak terlalu berdampak besar terhadap harga jual (mobil).

Nissan

PT Nissan Motor Indonesia menaikan harga retail mobil Nissan mengikuti aturan baru kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB. Harga Nissan Grand Livina tipe SV misalnya, dari harga Rp 203 juta menjadi 206,5 juta atau naik Rp 3,5 juta.

Daihatsu

Senada dengan Nissan, pabrikan mobil Daihatsu juga mengalami kenaikan harga kendaraan. Dari beberapa deler Daihatsu, terdapat sejumlah model yang mengalami kenaikan harga yaitu Ayla, Sigra, Terior, Xenio, Gran Max, Sirion, dan Luxio.

Jika harga sejumlah mobil naik tentu saja berpengaruh kepada sejumlah premi yang harus dibayarkan kepada pihak asuransi.

Untuk mengetahui premi asuransi mobil baru dan bekas, Anda bisa membaca artikel ini “Tarif Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO”. Jika masih belum jelas Anda bisa menghubungi perusahaan asuransi yang Anda percayakan atau melihat ke situs perbandingan asuransi mobil online.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.