Sebelum membeli asuransi mobil All Risk maupun Total Loss Only (TLO), Anda wajib mengetahui bagaimana prosedur pengajuan klaim yang berlaku di perusahaan asuransi tersebut. Namun kurangnya informasi mengenai cara yang baik dalam mengajukan klaim baik untuk mobil bekas, mobil baru, maupun mobil kredit, menjadi alasan masyakat akhirnya enggan untuk membeli asuransi mobil.

Sebenarnya tiap perusahaan asuransi mobil mempunyai prosedur klaim yang berbeda, seperti asuransi mobil ACA yang sudah bisa mengajukan klaim online. Berikut ini majalahasuransi.com akan membagikan sedikit tips mengenai prosedur standar pengajuan klaim yang baik dan benar.
Pengetian Klaim
Sebelum mengetahui langkah mengajukan klaim alangkah baiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan klaim. Klaim adalah upaya dari pemegang polis (nasabah asuransi) untuk meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi terkait, terhadap risiko yang terjadi atas tanggungannya. Seperti kecelakaan mobil, kehilangan akibat pencurian dan perampokan, serta kerusakaan mobil lainnya.
Tahap-Tahap Mengajukan Klaim
Lapor Kepada Pihak Asuransi
Jika terjadi sebuah kecelakaan yang menimpa mobil Anda, segerlah laporkan insiden tersebut kepada pihak asuransi mobil. Normalnya, laporan kecelakaan tersebut wajib dilaporkan kepada perusahaan asuransi dalam kurun waktu 3×24 jam setelah kejadian.
Foto Mobil
Setelah terjadi insiden tersebut, fotolah kondisi mobil terbaru. Foto ini untuk dijadikan alat bukti bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi. Akan tetapi langkah ini biasanya dilakukan jika kecelakaan terjadi di luar kota. Jika kecelakaan terjadi dekat dengan bengkel rekanan, Anda bisa langsung membawanya kebengkel tersebut, tentunya dengan persetujuan pihak asuransi terlebih dahulu.
Surat Keterangan Kepolisian
Jika mobil Anda hilang dicuri atau dirampok oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Anda perlu membuat surat laporan kehilangan kepolisian terdekat. Lalu ceritakanlah kronologi kejadian yang dialami dengan sangat mendetail.
Dokumen Pelengkap Lainnya
Klaim baru akan diproses pihak asuransi mobil apabila nasabah sudah melengkapi beberapa dokumen pelengkap:
- Data Polis, data yang berupa buku polis ini sangatlah penting agar memastikan bahwa Anda benar-benar orang yang memiliki asuransi di perusahaan terkait.
- STNK dan KTP, dokumen ini sangat diperlukan demi melengkapi dan memastikan jika Anda adalah pemilik kendaraan tersebut.
- SIM, dokumen ini juga sangat penting guna memastikan jika Anda sudah mempunyai izin mengemudi.
Dokumen pengajuan klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III):
- Menyerahkan surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini sangat berguna karena menjadi jaminan bahwa benar nasabah mengakibatkan kerusakan terhadap mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak memiliki asuransi. Perusahaan asuransi tidak akan mau mengganti rugi jika pihak ketiga juga memiliki asuransi mobil. Dalam istilah asuransi hal ini dinamakan knock for knock agreement.
- SIM, KTP dan STNK, dokumen ini perlu dilengkapi untuk memastikan bahwa kita dan pihak ketiga adalah benar pemilik kendaraan tersebut.
- Surat Keterangan Kepolisian. Keterangan dari polisi sangat diperlukan untuk memastikan keabsahan bahwa benar, mobi kita telah menabrak atau membuat kerusakan bagi pihak ketiga.