Perluasan Perlindungan

Untuk perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan beserta penumpang di dalamnya, Anda bisa menggunakan perluasan perlindungan yang ada. Perluasan perlindungan ini sifatnya opsional, bisa Anda ambil atau tidak.

Jenis-jenis perluasan perlindungan yang umumnya ditawarkan oleh perusahaan asuransi adalah perluasan risiko akibat banjir dan angin topan; gempa bumi dan tsunami; huru-hara dan kerusuhan; terorisme dan sabotase; tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga; kecelakaan diri untuk penumpang; dan tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Read More

Anda dapat mengambil salah satu perluasan perlindungan yang disebutkan di atas, atau Anda bisa mengambil semua perluasan yang ada. Setiap perluasan yang ada memiliki tambahan premi yang berbeda-beda.

TARIF PREMI PERLUASAN JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

NoJaminan Rate Premi Minimum Risiko Sendiri
Compre- hensiveTLOCompre- hensiveTLO
1.Banjir termasuk angin topanMerujuk tarif Asuransi BanjirMerujuk tarif Asuransi Banjir10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp500.000 per kejadian
2.Gempa Bumi, Tsunami,Merujuk tarif Asuransi Gempa BumiMerujuk tarif Asuransi Gempa Bumi
3.Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
4.Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%
5.Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)a. UP* hinggaRp25 juta : 1% dari UP b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari UP c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,50% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus)a. UP hinggaRp 25 juta : 1,50% dari UP b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 1,125% dari UP c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,75% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
6.Kecelakaan Diri untuk Penumpanga. Untuk Pengemudi : 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri b. Untuk Penumpang : 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
7.Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpanga. UP hingga Rp25 juta : 0,50% dari UP b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,375% dari UP c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan

*UP= Uang Pertanggungan

TARIF PREMI ASURANSI BANJIR

No Wilayah Tarif Premi
Comprehensive (AllRisk) Total Loss Only
1.Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya0,075% s/d 0,1%0,05% s/d 0,075%
2.Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar0,10% s/d 0,125%0,075% s/d 0,1%
3.Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 20,075% s/d 0,1%0,05% s/d 0,075%

TARIF PREMI ASURANSI GEMPA BUMI

No Wilayah Tarif Premi
Comprehensive Total Loss Only
1. Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya. 0,12% s/d 0,135% 0,085% s/d 0,11%
2. Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar. 0,10% s/d 0,125% 0,075% s/d 0,10%
3. Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2. 0,075% s/d 0,135% 0,05% s/d 0,75%

Contoh:

Untuk perlindungan TLO, jika Anda tidak mengambil perluasan perlindungan huru-hara, kerusuhan, banjir, atau tsunami, maka ketika mobil rusak lebih dari 75% karena huru-hara maupun hilang karena terseret tsunami, maka pihak perusahaan asuransi tidak akan melakukan penggantian karena mobil Anda tidak memiliki perluasan perlindungan, hanya mengambil perlindungan dasar.

Contoh Perhitungan Premi:

Anda tinggal di Jakarta memiliki mobil seharga Rp 400.000.000,- dengan asuransi All Risk dari Asuransi Central Asia, besar premi dasar yang harus dibayar adalah Rp 6.019.200. Namun Anda menambahkan perluasan perlindungan gempa, terorisme, banjir, dan kerusuhan. Maka besarnya premi secara keseluruhan yang harus di bayar adalah:

Gempa, vulkanik letusan dan bencana tsunami (eqvet): 0.1% x Rp 400.000.000 = Rp 400.000

Kerusuhan, mogok, kerusakan: 0.05% x Rp 400.000.000 = Rp 200.000

Terorisme dan sabotase: 0.05% x Rp 400.000.000= Rp 200.000

Typhoon, badai, banjir, air kerusakan (tsfwd): 0.1% x Rp 400.000.000= Rp 400.000

Total Premi Perluasan Perlindungan:
Rp 400.000+ Rp 200.000 + Rp 200.000 + Rp 400.000= Rp 1.200.000

Jadi Total Keseluruhannya adalah:
Premi Dasar Rp 6.019.200 + Premi Perluasan Perlindungan Rp 1.200.000 =

Rp 7.219.200

Perluasan perlindungan yang cukup penting adalah perluasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH III).

Yang dimaksud dengan TJH III adalah suatu pertanggungan di mana penanggung atau pihak perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sejumlah nilai karena Anda secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yang diderita seseorang (pihak ketiga) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh Anda.

Intinya, apabila Anda menabrak kendaraan lain dan diminta untuk membayar ganti rugi yang cukup mahal, Anda bisa tenang karena perusahaan asuransi akan menanggungnya asalkan Anda membeli perluasan TJH III.

Klausul TJH III ini menjamin beberapa kerugian yang terjadi, yakni kerusakan harta benda (material damage) atau biaya pengobatan atas cedera badan atau kematian. Selain itu, biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Anda dengan syarat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari pihak penanggung (asuransi).

This document was edited with the instant web content composer. Use the online HTML converter to convert the documents for your website.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.