Pentingnya Perluasan Perlindungan Terorisme dan Sabotase

Untuk memberikan perlindungan yang maksimal pada mobil, perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis perluasan dalam asuransi mobil. Selain perluasan perlindungan terhadap banjir, Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3, tanah longsor dan tsunami, ada pula perlindungan terhadap aksi terorisme dan sabotase.
Perluasan jaminan terhadap aksi terorisme dan sabotase ini tentunya sangat berguna mengingat aksi terorisme bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Belum lama ini aksi terorisme terjadi di tangerang selatan. Meski Densus 88 berhasil melumpuhkan terduga teroris, namun sempat terjadi ledakam bom yang merusak sebagian bangunan disekitar.
Meskipun mobil sudah memiliki asuransi jenis all risk / comprehensive, asuransi tidak akan menjamin kerusakan akibat terorisme sebab pasal tersebut masuk kedalam perluasan jaminan yang perlu ditambahkan.
Berapa Premi Asuransi Terorisme dan Sabotase?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan biaya untuk perluasan perlindungan asuransi kendaraan baik mobil maupun motor atas aksi terorisme sebesar 0,05% untuk all risk dan 0,035% untuk jenis asuransi Total Loss Only (TLO).
Seperti contoh asuransi mobil ACA. Anda memiliki mobil Toyota Avanza seharga Rp 180 juta. Maka untuk asuransi all risk Anda akan membayarkan peruasan perlindungan atas terorisme ini sebesar Rp 90 ribu. Sementara untuk premi TLO adalah Rp 63 ribu.
cukup terjangkau bukan? melihat betapa penting dan besarnya perlindungan yang akan didapatkan. Prosedur pengajuan perluasan perlindungan terorisme dan sabotase sama seperti perluasan lainnya. Begitu pula dengan proses saat pengajuan klaim nantinya.