Penertiban Kendaraan Bermotor

Penertiban tempat parkir memang harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas. Seperti yang kita ketahui bersama, banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di sembarang tempat, meskipun sudah ada tanda dilarang parkir. Penertiban dengan mederek dan memberikan retribusi 500 ribu rupiah dinilai sebagai langkah awal yang bagus untuk memberikan efek jera pada pemilik mobil. Sedangkan untuk truk kontainer yang melintasi akses Marunda hanya dikempesi karena tidak mungkin dibawa ke kantor polisi. Cara itupun sudha cukup memberikan efek jera pada sopir truk. Nantinya, mereka yang berkendaraan diharapkan bisa menempatkan kendaraannya lebih baik lagi.

Image: Tribunnews.com

Dihari pertama penertiban, terhitung ada 11 mobil yang diderek petugas perhubungan. Jumlah tersebut memang tidak merepresentasikan jumlah kendaraan roda empat yang parkir liar. Tapi, menurut kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, jumlah itu sudah cukup bagus untuk mensosialisasikan peraturan baru retribusi parkir liar.

Read More

Jumlah mobil yang diderek ini memang masih sedikit karena alat dereknyapun juga terbatas. Dari 42 alat, hanya ada 14 unit yang bisa menderek otomatis tanpa menimbulkan kerusakan pada mobil. Penetapan peraturan ini memang tidak dapat dilakukan serta merta karena beberapa keterbatasan tersebut. Pihak dinas perhubungan menargetkan sedikitnya ada 40 hingga 50 derek mobil untuk setiap daerah sehingga peraturan parkir liar dapat benar-benar diterapkan.

Lima lokasi yang sudah menjalankan penertiban adalah Jatinegara, Kalibata city, Tanah Abang, Akses Marunda, dan Beos. Untuk yang lain akan dilakukan penertiban menyusul. Sampai saat ini, kendaraan yang disita karena parkir liar baru roda empat, sedangkan roda dua belum. Sementara untuk roda dua hanya digembos saja agar tidak melakukan parkir liar lagi.

Meskipun belum berlaku, tapi rencananya kendaraan roda duapun akan dikenakan sanksi yang sama ke depan. Untuk saat ini alatnya belum memadai sehingga baru kendaraan roda empat saja. Selain merencanakan penertiban roda dua, petugas juga mentargetkan 30 titik rawan parkir liar untuk dilakukan operasi. Harapannya dengan begitu jalanan menjadi lebih rapi dan mengurangi kemacetan ibukota.

Bagi pemilik kendaraan yang kena razia dapat menghubungi kantor polisi untuk mengurus pengembalian mobilnya. Setelah melalui beberapa mekanisme dan membayar retribusi, maka pemilik dapat membawa pulang kembali kendaraannya. Penekanan ini punya tujuan agar pelaku parkir liar dapat jera karena telah kehilangan waktu dan uang sekaligus.

Menurut Polsek Reskrim Tanah Abang, penertiban parkir liar ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi parkir sembarangan di ibukota. Peraturan dan pelaksanaan penertiban tersebut nantinya dapat dicontoh daerah lain, utamanya kawasan ibukota propinsi yang ramai. Kalau semua orang mematuhi aturan parkir, pasti kemacetan yang selama ini menjadi masalah lalu lintas dapat berkurang.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.