Pelajari Polis Standar Asuransi Mobil Bikin Klaim Jadi Lancar

Besarnya angka kecelakaan lalu lintas yang diiringi dengan meningkatnya jumlah kendaraan, membuat banyak orang memilih untuk memindahkan risiko kecelakaan tersebut kepada asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan baik mobil maupun motor, memang sangat berguna untuk mengalihkan kerugian apabila terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa kendaraan Anda.

Read More

Segala jenis ketentuan asuransi kendaraan tertuang dalam  (PSAKBI).

Terdapat 30 pasal dalam PSAKBI yang berkaitan dengan prosedur pengganti kerugian dan tata cara klaim. Namun dalam 30 pasal tersebut, terdapat 5 pasal yang perlu Anda cermati dan pahami secara mendalam:

1. Pasal 1 (Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor)

Pasal 1 menjelaskan cakupan jaminan terhadap kendaraan bermotor. Dalam pasal ini disebutkan bahwa asuransi menanggung kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, tergelincir, dan benturan.

Kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan juga masuk dalam jaminan.

Kebakaran akibat sambaran petir, kebakaran ditempat parkir kendaraan, ataupun kerusakan akibat terkena perlengkapan alat pemadam juga di bahas dalam pasal ini.

Jika kendaraan Anda tenggelam ketika melakukan penyebrangan air, pasal ini juga menjadi rujukan asal Anda menyebrang dengan transportasi resmi.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Mobil All Risk

2. Pasal 2 (Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga)

Pasal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pasal 2. Pasal ini menjelaskan tentang tanggung jawab pihak ketiga.

Jika Anda mengalami kecelakaan dan melibatkan orang lain. Maka di pasal ini menjelaskan bahwa orang tersebut juga akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi.

Entah biaya kerusakan atas harta benda ataupun biaya pengobatan, cedera badan, dan kematian kepada pihak ketiga tersebut.

3. Pasal 3 (Pengecualian)

Pasal ini tidak kalah penting sebab membahas soal penolakan klaim. Contoh, Anda mudik lebaran dengan 6 anggota keluarga, padahal mobil Anda hanya muat menampung 5 orang. Asuransi akan menolaknya dengan merujuk ayat 1.4 yaitu kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrik.

Contoh lainnya, Anda memodivikasi mobil setelah beli asuransi dan mengalami kecelakaan. Maka asuransi juga tidak akan menanggung, karena ada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Baca juga: Istilah Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan

4. Pasal 10 (Pengalihan Kepemilikan)

Pasal 10 membahas tentang pengalihan kepemilikan. Jika Anda menjual kendaraan dengan oper kredit ke orang lain, maka pihak asuransi akan menolak jika orang tersebut melakukan klaim.

Kecuali, Anda memberikan persetujuan secara tertulis bahwa orang tersebut diberi kewenangan untuk melanjutkan pertanggungan.

Baca juga: Berapa Batas Kecepatan Berkendara Agar Tidak Ditilang

5. Pasal 14 (Dokumen Pendukung Klaim)

Pasal ini menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung klaim.

Di sini dijelaskan bahwa ketika Anda mengajukan klaim kendaraan, Anda harus melegkapi surat laporan kepolisian, laporan kerugian kendaraan, polis, STNK, SIM A (jika mobil) atau SIM C (jika motor).

Selain itu jabarkan pula hak-hak Anda atas perbaikan kendaraan. Di antaranya adalah kebebasan memilih perbaikan kendaraan di bengkel kemitraan yang ditunjuk oleh pihak asuransi atau menerima penggantian dana secara tunai.

Dengan memahami 5 pasal diatas, Anda bisa meminimalisir kekecewaan saat melakukan klaim dan mendapat pelayanan terbaik dari pihak asuransi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.