Pasal 197 KUHAP Mengandung Multitafsir

Pengacara Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materil Pasal 197 ayat 1 huruf K dan ayat 2 UU no. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasalnya, norma Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP mengandung sifat yang multitafsir. “Dan secara materiil bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G UUD 1945,” ujar Yusril saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Read More

Lebih lanjut, Yusril mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan  kata ditahan? Dalam Pasal 197 ayat (1). Dan apakah yang dimaksud dengan istilah batal demi hukum?. Menurut Yusril, akibat adanya multitafsir  akhirnya membawa implikasi rumusan norma Pasal 270 KUHAP.

“Yakni apakah jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap, meskipun mereka tahu bahwa putusan itu batal demi hukum atau tidak? Atau dengan kata lain, apakah jaksa wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun putusan itu nyata-nyata batal demi hukum?” ungkapnya.

Untuk itu, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini, berpendapat bahwa, kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. “Kecuali frasa surat putusan pemidanaan memuat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 197 ayat 1, berlaku bagi putusan pidanaan pelaku untuk semua tingkatan pengadilan. Jadi tidak berlaku hanya bagi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” jelas Yusril.

Lalu dalam, Pasal 197 ayat (2) KUHAP harus ditafsirkan,  sebagai putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai nilai hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Sekedar informasi, sebelumnya Yusril menjelaskan, bahwa klienya telah dibebaskan Hakim pengadilan negeri Banjarmasin.  Tetapi, saat pihak Jaksa mengajukan kasasi di MA, Majelis Hakim MA memutuskan klien Yusril bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

Tetapi, saat pihaknya meneliti putusan MA tersebut, tidak ditemukannya perintah  supaya terdakwa ditahan. Menurut Yusril hal ini bertentangan dengan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan MA harusnya batal demi hukum.

Berikut bunyi Pasal 197 ayat 2 KUHAP, Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.