Jawaban sifat sifat politik luar negeri yang tercantum dalam pembukaan uud 45 alinea 1

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: sifat sifat politik luar negeri yang tercantum dalam pembukaan uud 45 alinea 1, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

sifat sifat politik luar negeri yang tercantum dalam pembukaan uud 45 alinea 1

Read More

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: sifat sifat politik luar negeri yang tercantum dalam pembukaan uud 45 alinea 1

Sifat Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Dan Aktif dalam Pembukaan UUD 45

1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa
yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah
arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara
lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang
diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda.
Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung
pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu
negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.

a. Faktor Luar Negeri
Faktor
luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan
dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti
tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat
mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi
seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain
dengan mudah diketahui oleh negara lain.

b. Faktor Dalam Negeri
Faktor
dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap
pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar
negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?

2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas,
artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam
menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan
menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan
politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan
politik luar negeri negara lain.

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:

a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan
luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun
internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.

Sekian tanya-jawab mengenai sifat sifat politik luar negeri yang tercantum dalam pembukaan uud 45 alinea 1, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.