Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: jelaskan arti wakaf serta tuliskan rukun rukunnya, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
jelaskan arti wakaf serta tuliskan rukun rukunnya
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: jelaskan arti wakaf serta tuliskan rukun rukunnya
Jawaban:
Pengertian Wakaf
Kata Wakaf atau “waqf” yaitu berasal dari bahasa Arab, Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Menurut istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha dari Allah SWT.
Jika ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Rukun-Rukun Wakaf
Kebanyakan jumhur ulama yaitu mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka semua sepakat bahwa rukun wakaf ada 4, yaitu:
1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)
Wakif menjadi rukun wakaf pertama, Islam menekankan secara detail tentang syarat-syarat seorang wakif. Mulai dari merdeka, berakal sehat, dewasa atau baligh dan tidak sedang berada dalam pengampuan atau tanggungan orang lain (orang tua/wali).
Keberadaan wakif yang memenuhi syarat dalam sebuah niat atau transaksi wakaf adalah mutlak harus dipenuhi seutuhnya. Kesepakatan bisa terjadi dan sah hukumnya antara wakif dan penerima wakaf apabila rukun pertama ini dipenuhi.
2. Barang dan Harta yang Diwakafkan (Mauquf)
Rukun kedua ini mengandung arti adalah harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat. Tidak sah suatu kesepakatan wakaf apabila harta yang diwakafkan tidak mengandung manfaat dan bukan termasuk harta yang dimiliki (rumah sewaan, kontrak, dll).
Lalu harta yang akan diwakafkan pun menjadi tidak sah apabila barang yang akan diwakafkan tidak diketahui jumlah pastinya, misalnya mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki namun tak mengetahui pasti berapa kadar “sebagian” itu.
Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, yang dapat menghambat pengembangan harta wakaf.
3. Tujuan Wakaf / Orang yang Menerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)
Rukun keempat adalah wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya wakaf adalah amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan dairi antara Manusia kepada Allah.
Menurut Mazhab Syafii yang banyak digunakan di Indonesia, mauquf ‘alaih adalah ibadah menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan wakif.
Karena itu sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial seperti penampungan, tempat peristirahatan, badan kebajikan dalam Islam seperti masjid.
Dan tidak sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial yang tidak sejalan dengan Islam.
4. Ikrar Penyerahan Wakaf Kepada Badan, Organisasi atau Orang Tertentu (Sighat)
Rukun wakaf yang terakhir adalah sigat, Sigat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Status Sigat (pernyataan), secara umum adalah salah satu rukun wakaf. Wakaf tidak sah tanpa sigat, setiap sigat mengandung ijab dan mungkin mengandung qabul pula.
Dasar (dalil) perlunya Sigat (pernyataan) ialah karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memiliki kepada yang lain, maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah urusan hati.
Tidak ada yang menyelami isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataan sendiri.
Sekian tanya-jawab mengenai jelaskan arti wakaf serta tuliskan rukun rukunnya, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.