Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Hukum memutus tali silaturahim yaitu, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Hukum memutus tali silaturahim yaitu
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Hukum memutus tali silaturahim yaitu
Jawaban:
hukum memutuskan tali silaturahmi itu haram. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini: … Mereka itulah orang-orang yang dikutuk oleh Allah dan ditulikan telinga mereka dan dibutakan mata mereka.” (QS. Muhammad: 22-23).
Sekian tanya-jawab mengenai Hukum memutus tali silaturahim yaitu, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.