Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: apa perbedaan menggunakan npwp dengan tidak menggunakan npwp, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
apa perbedaan menggunakan npwp dengan tidak menggunakan npwp
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: apa perbedaan menggunakan npwp dengan tidak menggunakan npwp
Menurut Undang-Undang RI No 36 tahun 2008 tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
1. Pasal 21 UU No 36 thn 2008
…”Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
artinya:
Tarif pajak Normal baru WPOP dengan NPWP :
< 50 juta ………….- 5%
50 jt – 250 jt …….. – 15%
250 jt – 500 jt ……..- 25%
>500 jt …………….- 30%
Tarif yg tidak punya NPWP lebih tinggi 20% demikian juga berlaku untuk tarif potong pajak PPh baik PPh 23;22; maupun PPH yg dipotong final.
Sekian tanya-jawab mengenai apa perbedaan menggunakan npwp dengan tidak menggunakan npwp, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.