Di Indonesia, umumnya dikenal dua jenis jaminan asuransi yaitu Asuransi Kerugian Total (TLO) dan Asuransi Gabungan atau Komprehensif (All Risk). Berikut penjelasannya:

1. Asuransi Kerugian Total (Total Loss)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan dan pencurian berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.
2. Asuransi Gabungan atau Komprehensif (All Risk)
Asuransi All Risk, atau yang secara harafiah bisa diterjemahkan sebagai asuransi yang menjamin semua resiko, pada intinya produk asuransi ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari ancaman apapun, mulai dari lecet, penyok, dibakar akibat aksi pihak tidak bertanggung jawab, dan lainnya.
Pada artikel ini, mari membahas jenis perlindungan apa saja yang bisa Anda nikmati bila memiliki asuransi mobil berjenis all risk, namun tetap harus diingat bahwa tiap perusahaan asuransi akan menawarkan asuransi all risk – nya dengan fitur yang berbeda, misalnya seperti jasa derek dengan rate pertanggungan biaya tertentu dan lainnya.
Jumlah dari tiap perlindungan biasanya berbanding dengan kewajiban jumlah premi yang harus dibayarkan. Jadi pastikan premier people, membandingkan manfaat yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan, pastikan itu semua sesuai dengan budget dan juga nilai mobil yang akan di asuransikan.
Setelah membaca artikel ini, apakahAnda semakin yakin dengan pilihan jenis asuransi TLO atau All Risk ?