Inilah Dua Pasal RUU Kamnas yang Menggiring Kembalinya Rezim Militerisme

Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai sebagai sebuah desain yang dibuat agar kembalinya rezim otoritarianisme di Indonesia. Pasalnya terdapat dua pasal yang menjadi kunci terbukanya gerbang orde represif dalam RUU Kamnas.

“Pasal 17 dan pasal 54 merupakan pasal yang membuka kans masuknya militerisme di Indonesia,” ujar Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, kepada wartawan, di RM Banyuwangi, Jakarta, Minggu (23/9/2012).

Read More

Dikatakan Ray Rangkuti, bahwa dalam pasal 17 yang berbunyi :

Ayat (1)

Ancaman Keamanan Nasional di segala aspek kehidupan di kelompokan kedalam jenis ancaman yang terdiri atas :

a. ancman militer

b. ancaman bersenjata

c. ancamantidak bersenjata

Ayat (2)

Jenis ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari berbagai bentuk ancaman.

Ayat (3)

Perkembangan bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa ancaman potensial dan aktual.

“Pasal ini mengadung definisi ancaman keamanan yang abu-abu seperti apa yang dimaksud ancaman Keamanan Nasional. Lalu soal ancaman potensial dan aktual, ini aneh baru potensial saja dianggap ancaman dan dilakukan upaya represif, berfikir saja kita sudah ditekan,” papar Ray Rangkuti.

Selain itu pada pasal 54 disebutkan :

Pengawasan penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui suatu mekanisme pengawasan konsentrik sesuai dengan kaidah pengamanan demokratis yang meliputi :

a. Pengawasan melekat

b. Pengawasan eksekutif

c. Pengawasan legislatif

d. Pengawasan publik

e. Pengawasan penggunaan kuasa khusus.

“Dari sini kita lihat, siapa saja bisa diawasi dan disadap, bahkan diskusi parlemen bila dianggap mengancam bisa saja dilakukan upaya-upaya khusus. Begitu juga wartawan ketika pemberitaan dianggpap membahayakan akan mengalami hal yang sama,” jelas Ray Rangkuti.

Meski hanya dua pasal, sambung Ray Rangkuti, tetap saja berbahaya jika memberi ruang kembalinya rezinm represif. “Kita tidak pada posisi menolak tapi isinya harus pro kepada hak-hak sipil dan pada semangat tujuan reformasi,” tutup Ray Rangkuti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.