Berapa Batas Kecepatan Berkendara Agar Tidak di Tilang

Mengebut dijalan raya merupakan cara mengemudi yang berbahaya. Bukan hanya mengancam keselamatan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lain baik pengemudi maupun pejalan kaki.

Namun tahukah Anda, ternyata mengendarai kendaraan dengan lambat juga sama berbahayanya dengan mengebut?

Read More

Telah banyak riset yang menunjukan bahwa pengemudi lambat menimbulkan risiko signifikan terhadap kecelakaan di jalan. Penyebabnya adalah pengemudi lambat cenderung akan selalu disusul oleh pengendara lain, hal ini kemudian akan menggoda pengguna jalan lainnya untuk melakukan hal sama yang terkadang berisiko.

Oleh karena itu, banyak negara yang menerapkan batas minumum kecepatan, terutama di jalan tol. Lalu bagaimana di Indonesia?

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada 29 Juli 2015 lalu. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Permenhub tersebut menetapkan:

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan (jalan tol);
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.

Namun, batas kecepatan paling tinggi dapat berlaku lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:

  1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan.
  2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan.
  3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.

Sanksi yang akan diberikan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Jika Anda memang seseorang yang hanya bisa berkendara dengan lambat, alangkah baiknya selalu ambil sisi kiri jalan. Jangan sekali-kalinya Anda menyetir lambat disebelah kanan jalan. Yuk taat berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain dengan menyesuaikan kecepatan di jalan raya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.