Bagi ibu hamil yang hendak bepergian baik itu liburan maupun perjalanan bisnis menggunakan pesawat, tidak perlu khawatir mengenai apakah ibu hamil boleh naik pesawat. Pada dasarnya tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk naik pessawat, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mengingat beberapa keluhan yang sering terjadi saat masa kehamilan. Untuk menjawab pertanyaan seputar apakah ibu hamil boleh naik pesawat atau tidak, ibuhamil.info akan memberikan penjelasan dan informasi berikut ini.
Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat?
Menurut Organisasi kebidanan dan kandungan yang ada di Amerika Serikat (American Collage of Obstetrician and Gynecologist), menyatakan bahwa perjalanan menggunakan pesawat dinilai cukup aman asal tidak sering dilakukan selama kehamilan. Hal tersebut masih dipertimbangkan selama usia kehamilan masih di bawah 36 minggu dan tidak memiliki komplikasi selama hamil.
Kebijakan selanjutnya diberikan oleh IATA (International Air Transport Association), suatu organisasi maskapai penerbangan internasional, yang menyatakan bahwa ibu hamil dapat bepergian menggunakan pesawat dengan syarat mempertimbangkan kesehatan dan kehamilan sebelumnya. Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah usia kehamilan dan kehamilan kembar yang cukup beresiko. Dengan demikian disimpulkan bahwa ibu hamil yang boleh bepergian menggunakan pesawat adalah ibu hamil tanpa masalah kesehatan, usia kehamilan antara 36-38 minggu, kehamilan tunggal (bukan kehamilan kembar), dan disarankan waktu penerbangan tidak melebihi 4 jam.
Kebijakan tersebut didukung dengan surat keterangan sehat dari dokter atau bidan yang bersangkutan. Dari pihak maskapai akan meminta surat keterangan dokter yang dapat mewakili kondisi kesehatan ibu dan janinnya. Beberapa maskapai di Indonesia memiliki kebijakan masing-masing mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan. Meski demikian, semua maskapai memiliki kebijakan yang sama dimana ibu hamil harus mengisi formulir khusus bagi ibu hamil sebelum melakukan perjalanan.
Boleh Naik Pesawat Terbang, Asal…
Jadi bagi ibu yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, pastikan usia kehamilan dan tanpa adanya keluhan. Saat kehamilan memasuki trimester pertama, perjalanan dianggap aman jika ibu tidak mengalami muntah dan mual yang berlebih dan juga kelelahan. Jika mengalami keluhan yang cukup sering selama awal kehamilan, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter.
Sedangkan perjalanan menggunakan pesawat yang dianggap paling aman saat trimester kedua kehamilan. Selain janin yang telah kuat menempel pada rahim, keluhan mual dan muntah juga berkurang di trimester dua ini, sehingga resiko keluhan kehamilan lebih kecil dibanding trimester pertama.
Pada trimeser terakhir kehamilan, beberapa maskapai penerbangan memiliki kebijakan yang berbeda. aturan tersebut memberikan kebijakan tentang usia kehamilan yang diperboleh untuk perjalanan menggunakan pesawat adalah rentang antara 27 hingga 35 minggu usia kehamilan. Hal ini diberlakukan bukan karena adanya radiasi mesin x ray, melainkan beberapa kondisi kesehatan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Oleh karena itu, kehamilan pada usia trimester ketiga tidak disarankan untuk bepergian menggunakan pesawat.
Bagi ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan.
- Memilih tempat duduk dekat lorong, hal ini akan memudahkan ibu saat merasakan keluhan kehamilan seperti mual, muntah, dan buang air kecil, sehingga memudahkan ibu untuk pergi ke toilet.
- Memakai stocking, beberapa dokter kandungan dan bidan menyarankan ibu hamil untuk memakai stocking untuk mencegah pembekuan darah selama perjalanan.
- jangan duduk terlalu lama, ibu dapat sesekali dapat berjalan beberapa waktu di lorong atau sekedar pergi ke toilet.
- Minum air putih agar tidak dehidrasi.
Demikian bunda beberapa jawaban dan tips tentang apakah ibu hamil boleh naik pesawat atau tidak. Semoga menjawab pertanyaan bunda seputar boleh tidaknya naik pesawat ketika hamil.